Poligami adalah istilah dalam ilmu antropologi sosial yang menunjukan hubungan perkawinan dimana satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam Islam, konsep poligami hanya terbatas pada poligini, yaitu seorang suami yang memiliki 2 orang istri atau lebih. Bagi umat muslim, khususnya di Indonesia, istilah poligami ini merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi. Poligami secara praktik, sudah ada sebelum Islam muncul. bisa dikatakan bahwa hampir semua pusat peradaban manusia (terutama yang maju dan berusia panjang), telah mengenal poligami dan mengakuinya sebagai sesuatu yang normal dan formal. Para ahli sejarah mendapatkan bahwa hanya peradaban yang tidak terlalu maju saja dan tidak berusia panjang yang tidak mengenal poligami. Peradaban maju seperti Ibrani yang melahirkan bangsa Yahudi mengenal poligami. Begitu juga dengan peradaban Shaqalibah yang melahirkan bangsa Rusia. Termasuk juga negeri Litu...
Media Publikasi An Najmus Tsaqib sekaligus media Perlawanan Informasi terhadap berbagai opini dan propaganda negatif terhadap umat Islam. Kontributor/Redaksi: saqib.fisabilillah@gmail.com